Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing

  1. Surat pengantar RT
  2. Surat pengantar Lurah
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi
  5. Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  6. Mengisi formulir biodata di Disdukcapil

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Kependudukan)
  2. Menginput data dan mencetak konsep SKTT (Operator SIAK)
  3. Mengoreksi konsep SKTT (Kasi Identitas Penduduk)
  4. Mengoreksi konsep SKTT (Kabid)
  5. Menandatangani SKTT (Kadis)
  6. Meregistrasi, membubuhkan Cap dan menyerahkan (Pengolah data identitas penduduk)

Apabila Berkas pemohon diterima dengan lengkap dan koneksi jaringan stabil.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal

Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   : 08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing"