Pelaporan Surat Pindah antar Kecamatan

  1. KK asli
  2. Mengisi Formulir F-1.03
  3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah
  4. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang di scan/foto untuk diunggah harus asli

  1. Pemohon Mendatangi Disdukcapil
  2. Petugas Menerima dan mengoreksi berkas permohonan (Pengelola mutasi penduduk)
  3. Petugas Memproses konsep surat pindah keluar (Operator SIAK/ADB
  4. Petugas Mengoreksi dan memverifikasi surat keterangan pindah keluar (Kasi Mutasi Penduduk)
  5. Petugas Mengoreksi dan memverifikasi surat keterangan pindah keluar (Kabid)
  6. Petugas Verifikasi sertivikasi elektronik surat keterangan pindah keluar (Kadis)
  7. Petugas Mencetak surat keterangan pindah keluar (Administrator SIAK)
  8. Petugas Meregistrasi, memilah dan menyerahkan (Pengelola Mutasi Penduduk)

1 Jam dan paling lama 24 Jam ( normal tanpa gangguan jaringan )

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah


Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   : 08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021