Disesuaikan dengan tingkat kegawatan pasien berdasarkan triase, dan disesuaikan dengan pemeriksaan yang dilakukan
Gratis bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan
Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tentang Retribusi Daerah
Pagi (08.00-14.00) Rp55.000.
Sore (14.00-19.00) Rp65.000
Malam (19.00-08.00) Rp75.000
Pelayanan gawat darurat, Pelayanan rujukan pasien
Dapat disampaikan melalui:
- Kontak layanan telepon 087705630664
- Ruang Penanganan Komplain
- Kotak Pengaduan
- Portal pengaduan nasional di www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store