Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien BPJS: Kartu BPJS/KIS
  2. Pasien umum: Tanda pengenal (KTP/KK)
  3. Kartu berobat (untuk pasien lama)

  1. -
  2. -

Disesuaikan dengan tingkat kegawatan pasien berdasarkan triase, dan disesuaikan dengan pemeriksaan yang dilakukan

Gratis bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan

Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pagi (08.00-14.00) Pasien lama: Jasa sarana Rp18.000, Jasa pelayanan Rp27.000, jumlah Rp45.000. Pasien Baru: Jasa Sarana Rp23.000, Jasa pelayanan Rp27.000, Jumlah Rp50.000

Sore (14.00-19.00) Pasien lama: Jasa sarana Rp22.000, Jasa pelayanan Rp33.000, jumlah Rp55.000. Pasien Baru: Jasa Sarana Rp27.000, Jasa pelayanan Rp33.000, Jumlah Rp60.000

Malam (19.00-08.00) Pasien lama: Jasa sarana Rp26.000, Jasa pelayanan Rp39.000, jumlah Rp95.000. Pasien Baru: Jasa Sarana Rp31.000, Jasa pelayanan Rp39.000, Jumlah Rp70.000

Pelayanan gawat darurat, Pelayanan rujukan pasien

Dapat disampaikan melalui:

- Kontak layanan telepon 087705630664

- Ruang Penanganan Komplain

- Kotak Pengaduan

- Portal pengaduan nasional di www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"