Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien BPJS: Kartu BPJS/KIS
  2. Pasien umum: Tanda pengenal (KTP/KK)
  3. Kartu berobat (untuk pasien lama)

  1. -
  2. -

Disesuaikan dengan tingkat kegawatan pasien berdasarkan triase, dan disesuaikan dengan pemeriksaan yang dilakukan

Gratis bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan

Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tentang Retribusi Daerah

Pagi (08.00-14.00) Rp55.000.

Sore (14.00-19.00) Rp65.000

Malam (19.00-08.00) Rp75.000

Pelayanan gawat darurat, Pelayanan rujukan pasien

Dapat disampaikan melalui:

- Kontak layanan telepon 087705630664

- Ruang Penanganan Komplain

- Kotak Pengaduan

- Portal pengaduan nasional di www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"