Pembuatan dan penerbitan surat bebas temuan

  1. Surat pengantar untuk Inspektorat Daerah Kota Batam
  2. Surat keterangan bebas temuan dari OPD yang bersangkutan
  3. SK Terakhir

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pengurusan surat bebas temuan
  2. Tunggu pengecekan validasi data kelengkapan pengurusan surat bebas temuan
  3. Memberikan nomor handphone atau WA yang dapat di hubungi
  4. Tunggu sampai dengan 1 hari kerja atau menunggu konfirmasi dari petugas tentang pembuatan surat bebas temuan

1. Penyerahan berkas syarat pembuatan surat bebas temuan 

2. Validasi dan verifikasi berkas pembuatan surat bebas temuan    

3. Penandatanganan berkas surat bebas temuan 

4. Pengarsipan dan penyerahan surat bebas temuan 

Tidak dipungut biaya

Surat Bebas Temuan

Email : inspektoratbatam@gmail.com   

No telp : (0778) 4160801

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan dan penerbitan surat bebas temuan "