Pelayanan pindah datang antar kecamatan / antar kelurahan

  1. kk + ktp pemohon
  2. Akta nikah asli + fotocopy legalisir
  3. foto pemohon depan rumah
  4. kk + ktp penjamin tempat tinggal
  5. outrech petugas kelurahan untuk pengisian berita acara verifikasi tempat tinggal

  1. mengambil blanko yang harus di ttd rt/rw/pemohon/penjamin tempat tinggal
  2. foto depan rumah
  3. buka web klampid, masukan data pemohon yang pindah dan upload data yang diutuhkan untuk mencetak e-kitir

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pindah datang antar kecamatan / antar kelurahan

Kelurahan Jajartunggal

Alamat : Jl. Raya Menganti Dk.Kramat surabaya

No tlp : 089601731747

Alamat : kel_jajartunggal@surabaya.go.id

 



Hotline : 0315456290

Tollfree : 08001404122

Email : mediacenter.surabaya.go.id

Instagram : @sapawarga

Twitter : @sapawarga

Facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pindah datang antar kecamatan / antar kelurahan"