Pelayanan pindah datang ( Antar kabupaten / kota )

  1. skpwni
  2. foto di depan rumah
  3. akta nikah asli / fc legalisir
  4. surat keterangan mutlak rumah milik sendiri
  5. berita acara verifikasi tempat tinggal
  6. kk + ktp penjamin tempat tinggal

  1. ke kelurahan ambil blanko yang perlu di ttd rt/rw/yang bersangkuatan/penjamin tempat tinggal
  2. menyerahkan berkas dan di verivikasi oelh petugas kelurahan
  3. dilakukan outreach dituangkan dalam BA verifiksi data
  4. buka web kalmpid masukan semua data ,lalu upload dokumen yg di perlukan
  5. tunggu sampai keluar e-kitir (tanda terima )
  6. setelah di verifikasi oleh dispendukcapil surabaya maka kk baru sudah jadi/sudah diterbitkan

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Datang ( Antar Kabupaten / Kota )

Kelurahan Jajartunggal

Alamat : Jl. Raya Menganti Dk.Kramat surabaya

No tlp : 089601731747

Alamat : kel_jajartunggal@surabaya.go.id



Hotline : 0315456290

Tollfree : 08001404122

Email : mediacenter.surabaya.go.id

Instagram : @sapawarga

Twitter : @sapawarga

Facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pindah datang ( Antar kabupaten / kota )"