Pelayanan Surat Reomendasi IMB

No. SK: 040/15/UM/2020

  1. Fhoto copy Lunas PBB tahun terakhir yang masih berlaku
  2. Fhoto copy Surat Keteranga Tanah / bukti perolehan tanah
  3. Fhoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NPWP Pemohon
  4. Gambar Rencana Bangunanlengkap Bestek,detail bangunansebanyak 2 rangkap
  5. Rencana Pagar bagi bangunan yang ada halaman sebanyak 2 rangkap
  6. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) sebanyak 2 rangkap
  7. Berita Acara Tim Kecamatan dan atau rekomendasi Camat setempat
  8. Surat pernyataan sanggup memlihara kebersiahan dan pencemaran lingkungan
  9. Sket lokasi bangunan dilengkapi ukuran jarak ( bangunan dengan jalan,Rel Kereta Api atau sungai
  10. Surat persetujuan tetangga / persetujuan sebelah menyebelah
  11. Untuk bangunan bertingkat dilengkapi gambar pembesian yang disahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim
  12. Melampirkan IMB lama bagi pemohon Izin memperluas bangunan
  13. Melampirkan Dokumen Lingkungan (Ruko)
  14. Surat Kuasa apabila yang mengurus bukan pemohon
  15. Seluruh persyaratan dibuat 2 rangkap

  1. Pemohon - Petugas loket - Kasi Pelayanan - Sekcam - Camat - Kasi Pelayanan - Petugas Loket - Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Rekomendasi IMB

081368925253

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Reomendasi IMB"