Surat Pengantar Nikah

No. SK: 289/436.9.28.1/2022

  1. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP Pemohon
  2. Foto copy Akta Kelahiran pemohon
  3. Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  4. Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  5. Catin untuk kedua mempelai dari Puskesmas setempat
  6. Apabila orang tua (Bapak Kandung) meninggal dilampirkan Akte Kematiannya dan sebagai pengganti wali foto copy KK dan KTP dan Surat Pernyataan Wali
  7. Surat Pernyataan belum pernah menikah bagi pemohon bermaterai 10.000

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Pengantar Nikah menyerahkan langsung persyaratan kepada petugas registrasi kelurahan untuk mendaftarkan Surat Pengantar Nikah
  2. Petugas Kelurahan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen Surat Pengantar Nikah
  3. Petugas registrasi kelurahan memproses permohonan Surat Pengantar Nikah
  4. Apabila status berkas sudah selesai, Petugas Registrasi akan menginformasikan kepada pemohon melalui pesan singkat via WhatsApp
  5. Pemohon mengambil Surat Pengantar Nikah



sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar









Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

1. Petugas : Hj. MASTINAH, SE 

2. Sms centre : 081330766266 

3. Hotline : …-….. 

4. Website : …-… 

5. Email : kelurahan.asemrowo@gmail.com 

     Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby





















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-