Perizinan Berusaha

No. SK: 188.46/045/KEP/DPMPTSPP/2022

  1. KTP Elektronik/KK;
  2. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  3. Data yang meliputi : a.Nama dan/atau nomor pengesahan Akta Pendirian atau Nomor Pendaftaran; b.Bidang Usaha/KBLI; c. Jenis Penanaman Modal; d.Negara Asal Penanaman Modal, dalam hal terdapat Penanaman Modal Asing; e.Lokasi Penanaman Modal; f.Besaran Rencana Penanaman Modal; g.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja; h.Nomor Kontak Badan Usaha; i.Rencana Permintaan Fasilitas perpajakan, Kepabeanan, dan/atau Fasilitas Lainnya; j.NPWP Badan Hukum/Persorangan; k.NIK Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan; l.Alamat Surat Elektronik (Email) dan password.

  1. Mendaftar akun melalui portal www.oss.go.id
  2. Memproses pendaftaran akun dan menerbitkan username dan pasword
  3. Input data yang diperlukan
  4. Menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Mencetak Nomor Induk Berusaha (NIB)

1. Pelaku usaha masuk melalui akun oss.go.id;

2. Menginput user id dan pasword;

3. Pelaku usaha memilih skala usaha untuk masuk ke akun pendaftaran;

4. Pelaku usaha melakukan pendaftaran usaha;

5. Proses penginputan kegiatan usaha secara bertahap;

6. Proses selesai, cetak NIB beserta lampiran.

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

8. Melalui Besadu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id