Pelayanan Akta Kematian

  1. surat pengantar rt rw
  2. surat kematian dari rumah sakit asli dan fotocopy
  3. kk asli dan fotocopy (jenazah )
  4. fotocopy ktp jenazah
  5. .fotocopy KTP 2 orang saksi (harus ktp surabaya )
  6. fotocopy kk dan ktp pelapor

  1. buka website klampid dan login menggunakan username dan pasword yang telah terdaftar
  2. klik menu permohonan akta kematian
  3. setelah membaca syarat dan ketentuan,klik tombol menyetujui melanjutkan permohonan
  4. isikan nomor handphone yang dapat dihubungi
  5. isikan data kematian berdasarkan data yang terdapat di surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit
  6. centang persyaratan persetujuan
  7. isikan nomor kartu keluarga
  8. isikan NIK saksi 1 dan saksi 2 maka data saksi akan terisi secara otomatis
  9. unggah dokumen persyaratan asli menjadi 1 pdf
  10. klik validasi permohonan agar dapat cetak e-kitir

7 Hari

Tidak dipungut biaya

E-Kitir dan Penerbitan Akta Kematian

Kelurahan Jajartunggal

Alamat : Jl. Raya Menganti Dk.Kramat surabaya

No tlp : 089601731747

Alamat : kel_jajartunggal@surabaya.go.id


Hotline : 0315456290

Tollfree : 08001404122

Email : mediacenter.surabaya.go.id

Instagram : @sapawarga

Twitter : @sapawarga

Facebook fanpage : sapawargasby

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian "