Persetujuan Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi (P3MUP)

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Scan Surat Permohonan Bermaterai
  2. Scan Surat Keputusan PBPHH atau Persetujuan POKPHH
  3. Scan Surat Pernyataan PEmegang PBPHH atau Pemegang POKPHH yang Menyatakan bahwa Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi yang Dilakukan Tidak Menambah Kebutuhan Bahan Baku dan Kapasitas Izin Produksi
  4. Daftar Mesin Utama Produksi Berikut Spesifikasinya
  5. Opsional – Berita Acara PEmbongkaran atau Berita Acara KErusakan Permanen Mesin yang Diganti, Untuk Penggantian Mesin Utama Produksi
  6. Surat Pernyataan Perubahan Nilai Investasi, Untuk Penambahan atau Penggantian Mesin Utama Produksi Mengakibatkan Terjadi Perubahan Nilai Investasi

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.       Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.       Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.       Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.       Call Center Pengaduan 0541-743235

b.       Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.        Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.       Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.       Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

  4.     Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store