Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan Rakyat (Peraturan Perundang – undangan di Bidang Pertambangan yang dimohon perseorangan atau koperasi) (PPKH-UPR)

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Scan Surat Permohonan yang Ditandatangani diatas Materai oleh Direktur
  2. Scan Surat Pernyataan Komitmen (Permenlhk No. 7 Tahun 2021 Pasal 380 Ayat 1)
  3. Scan Pakta Integritas (Permenlhk No. 7 Tahun 2021 Pasal 380 Ayat 3)
  4. Scan NPWP
  5. Scan KTP
  6. Scan Akta Pendirian Badan Usaha / Badan Hukum
  7. Scan Peta Permohonan Skala 1 : 50.000
  8. Peta Dalam Format Shapefile (SHP) dengan Koordinat Sistem UTM Datum WGS 84 yang Menggambarkan Lokasi, Luas Areal, dan Rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang Dimohon
  9. Peta Citra Penginderaan Jauh Dengan Resolusi Paling Kecil 5 (Lima) Meter Liputan 1 (Satu) Tahun Terakhir Dilampiri Dengan Softcopy dengan Koordinat Sistem UTM Datum WGS 84
  10. Dokumen Lingkungan (Amdal / UKL – UPL)
  11. Pertimbangan Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
  12. Analisa Status dan Fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.       Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.       Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.       Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.       Call Center Pengaduan 0541-743235

b.       Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.        Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.       Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.       Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

   4.   Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan Rakyat (Peraturan Perundang – undangan di Bidang Pertambangan yang dimohon perseorangan atau koperasi) (PPKH-UPR)"