Akte kelahiran

  1. KTP DAN KK ORTU / PELAPOR
  2. KTP DUA ORANG SAKSI
  3. SURAT KETERANGAN LAHIR DARI RUMAH SAKIT
  4. Fotocopy surat nikah legalisir
  5. SPTJM PASANGAN SUAMI ISTRI BILA TIDAK ADA SURAT NIKAH ORANG TUA
  6. SPTJM KEBENARAN DATA KELAHIRAN JIKA TIDAK MEMPUNYAI SURAT KELAIRAN DARI RUMAH SAKIT

  1. buka web aplikasi v2.klampid.disdukcapilsurabaya.id/app/login, da login menggunakan username dan pasword yang telah terdaftar
  2. klik menu permohonan akta kelahiran
  3. setelah membaca syarat dan ketentuan,klik tombol menyetujui melanjutkan permohonan
  4. isikan NIK pelapor,maka data pelapor akan terisi secara otomatis
  5. isikan nomor handphone pelapor yang dapat dihubungi
  6. isikan data bayi berdasarkan data yang terdapat di surat keterangan lahir dari dokter/bidan/rumah sakit /puskesmas
  7. centang pernyataan persetujuan
  8. isikan nomor kartu keluarga
  9. isikan NIK ibu,maka data ibu akan terisi otomatis.jika ibu tidak memiliki Nik, Cukup isikan nama ibu sesuai surat nikah /akta kawin
  10. isikan NIK Ayah,maka data ibu akan terisi otomatis.jika ibu tidak memiliki Nik, Cukup isikan nama Ayah sesuai surat nikah /akta kawin
  11. isikan NIK saksi 1 dan saksi 2 maka akan terisi secara otomatis
  12. unggah dokumen persyaratan asli enjadi 1 file pdf
  13. klik validasi permohonan agar dapat cetak e-kitir

7 Hari

Tidak dipungut biaya

e-Kitir dan Penerbitan Akta Kelahiran

Kelurahan Jajartunggal

Alamat : Jl. Raya Menganti Dk.Kramat surabaya

No tlp : 089601731747

Alamat : kel_jajartunggal@surabaya.go.id

 

Hotline : 0315456290

Tollfree : 08001404122

Email : mediacenter.surabaya.go.id

Instagram : @sapawarga

Twitter : @sapawarga

Facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte kelahiran "