Ruang Farmasi

  1. membawa KTP
  2. membawa kartu bpjs

  1. 1. pasien menyerahkan resep
  2. 2. penerimaan resep
  3. 3. pemeriksaan skrening resep
  4. 4. jika tidak memenuhi syarat, resep dikonfirmasikan ke dokter/ penulis resep, jika tidak memenuhi syarat, resep dikonfirmasikan ke dokter/ penulis resep
  5. 5. pemberian label pada obat
  6. 6. pengemasan etiket
  7. 7. pengecekan akhir obat
  8. 8. penyerahan obat pasien dan KIE
  9. 9. pasien dipersilahkan pulang

waktu yang diperlukan untuk melayani di ruang farmasi

gratis untuk pasien bpjs

pelayanan obat non racik Rp. 1150

pelayanan obat racik Rp. 1.725

peresepan obat rasional non racikan dan racikan, konselin/ pemberian informasi obat, pelayanan obat program (TBC)

pengaduan bisa melalui ig puskesmaskranggan, melalui facebook pkm kranggan , melalui kotak saran, dan melalui kontak person dengan kepala puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Farmasi"