Skck

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Membawa pas photo latar merah 4x6 (6lembar)
  5. Rekomendasi dari Polsek
  6. Sidik Jari dari INAFIS

  1. Mengambil Surat Rekomendasi dari Polsek
  2. Datang dengan membawa persyaratan yang diperlukan
  3. Menyerahkan berkas kepada petugas
  4. Petugas meneliti dan memeriksa berkas
  5. Mengambil sidik jari dari INAFIS
  6. Proses penerbitan SKCK
  7. Pengambilan SKCK yang telah selesai serta melakukan pembayaran PNBP tunai kepada petugas

15 Menit

Biaya/tarif SKCK sesuai PP No. 60 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

SKCK BARU DAN SKCK PERPANJANGAN

Penanganan Pengaduan/Konsultasi terkait pelayanan SKCK bisa datang langsung ke kantor SKCK Polres Tapanuli Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nihil

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"