Pelayanan Fasilitasi Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Magang

No. SK: 800/002.1/TAHUN 2023

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Melampirkan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung khusus bagi fasilitasi Kuliah Kerja Nyata (KKN)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan untuk fasilitasi KKN atau PKL atau magang
  2. Petugas menerima surat permohonan
  3. Petugas membuatkan surat persetujuan permohonan fasilitasi yang dimaksud
  4. Petugas mengirimkan surat balasan dan persetujuan permohonan fasilitasi dimaksud
  5. Pemohon mengirimkan peserta KKN atau PKL atau magang sesuai dengan tanggal pelaksanaan yang telah disetujui
  6. Penempatan peserta KKN atau PKL atau magang sesuai dengan persetujuan
  7. Setelah pelaksanaan kegiatan, peserta KKN atau PKL atau magang menyusun laporan kegiatan

2 (dua) hari untuk proses permohonan persetujuan fasilitasi KKN atau PKL atau magang, sedangkan pelaksanaannya sesuai dengan persetujuan durasi waktu (tanggal) pelaksanaan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Persetujuan permohonan fasilitasi pelaksanaan KKN atau PKL atau magang

1. Melalui Kotak Saran

2. Telpon/Fax : 0293 492154/0293 491801

3. Email : bappeda@temanggungkab.go.id

4. Media Sosial:

- Instagram : bappedatemanggung

- Facebook : bappedatemanggung

- Youtube    : bappeda temanggung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Magang"