surat keterangan ahli waris

  1. Membawa surat pengantar RT-Rw
  2. Membawa fotocopy kk dan ktp penanggung jawab
  3. Membawa fotocopy akte kematian pewaris
  4. Membawa fotocopy buku nikah pewaris
  5. Membawa fotocopy akte kelahiran semua para ahli waris
  6. Membawa fotocopy ktp dan kk semua para ahli waris
  7. Membawa fotocopy ktp 2 saksi
  8. Membawa fotocopy akte kematian ahli waris (apabila ahli waris meninggal dunia )
  9. Surat pernyataan para ahli waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai ahli waris dan di tanda tangani para ahli waris dan 2 orang saksi serta di kasih materai 10.000
  10. Surat pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon

  1. Pemohon melakukan permohonan secara online dan mengunggah semua dokumen persyaratan melalui aplikasi sswalfa.surabaya.go.id
  2. Pemohon berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menentukan jadwal sidang waris
  3. Semua para ahli waris dan 2 orang saksi hadir untuk melakukan Sidang Waris di depan Lurah dan Camat atau yang mewakili

15 menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap ,apabila berkas masuk kurang dari 15 menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan di proses pada hari kerja berikutnya

GRATIS

Pengurusan ahli waris

INSTAGRAM @keltenggilismejoyo

NO TLP :031 8432829

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan ahli waris "