Pembuatan Dispensasi Nikah

  1. Membawa surat Pengantar Kelurahan / Desa
  2. Surat Rekomendasi dari KUA

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa setempat. dan Rekomendasi dari KUA

2 Menit pemohon mendatangi petugas

2 Menit petugas kecamatan memeriksa surat pengantar pemohon, dengan kelengkapanya. jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon jika lengkap akan diteruskan ke KASI 

2 Menit  petugas memproses/ mengetik surat keterangan kehendak nikah kemudian memintakan paraf kepada KASI Pemberdayaan Masyarakat

1 Menit Kasi mengeroksi dan menandatangani surat rekomendasi kehendak nikah, memproses penerbitan rekomendasi kehendak nikah

2 Menit pengagendaan surat keterangan dan pengarsipan

1 Menit petugas menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani ke pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kantor Camat Rengat, Jl. A.R Hakim Rengat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Dispensasi Nikah "