Konsultasi Hukum

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. Dokumen perkara yang terkait

  1. Mengambil antrian layanan konsultasi hukum pada Aplikasi Jamugendong
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum
  3. Posbakum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan atau Surat Permohonan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Samarinda dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Samarinda 
  3. Melalui Link bit.ly/aduline
  4. Melalui Whatsapp ke 0811 5581 018
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum"