2 Menit pemohon mendatangi petugas
2 Menit petugas kecamatan memeriksa surat pengantar pemohon, dengan kelengkapanya. jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon jika lengkap akan diteruskan ke KASI
2 Menit Kasi memproses penerbitan, menandatangani SKTM
2 Menit pengagendaan SKTM dan pengarsipan
1 Menit menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kantor Kecamatan Rengat, Jl. A.R Hakim Rengat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePELAYANAN UMUM