Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat Pengantar Kelurahan/Desa
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa setempat.

2 Menit pemohon mendatangi petugas

2 Menit petugas kecamatan memeriksa surat pengantar pemohon, dengan kelengkapanya. jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon jika lengkap akan diteruskan ke KASI 

2 Menit Kasi memproses penerbitan, menandatangani SKTM 

2 Menit pengagendaan SKTM dan pengarsipan

1 Menit menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani ke pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kantor Kecamatan Rengat, Jl. A.R Hakim Rengat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"