Surat Keterangan Penelitian

  1. 1. Surat Permohonan 2. proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat: 1. latar belakang, 2. maksud dan tujuan, 3. ruang lingkup, 4. jangka waktu penelitian, 5. nama peneliti, 6. sasaran/target penelitian, 7. metode penelitian, 8. lokasi penelitian, dan 9. hasil yang diharapkan dari penelitian; 3. surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan; 5. Identitas peneliti terhadap: 1. Peneliti perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar 2. Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi: a. peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim; b. badan usaha yaitu: 1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan 3) fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha. c. organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu: 1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan 3) fotokopi surat keterangan terdaftar. d. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu: 1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim; 2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan 3) fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Loket Pendaftaran 2. Petugas Loket Pendaftaran Menerima dan mengecek kelengkapan Berkas Permohonan Izin 3. Petugas Back Office memproses berkas perizinan 4. Kepala DPM PTSP menandatangani Izin 5. Petugas Loket Pengambilan menyerahkan dokumen Izin 6. Pemohon menerima Izin

5  hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan penelitian

Pengaduan dapat disampaikan melalui : 

Whatsapp : 0811-2970-114 

Website DPMPTSP : dpmptsp.tegalkota.go.id 

Aplikasi Android DPMPTSP 

Email : dpmptsp.tegalkota@gmail.com 

Twitter : dpmptsp.tegalkota 

Instagram : dpmptsp.tegalkota 

Facebook : dpmptsp.tegalkota 

Loket Pengaduan 

Kotak Pengaduan 

Surat Tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tegalkota.go.id/online