Pengantar Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Kelurahan/ Desa
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa setempat.

2 Menit pemohon mengajukan permohonan berupa berkas / pengantar dari Kelurahan/Desa

2 Menit petugas kecamatan memeriksa surat pengantar pemohon, dengan kelengkapannya jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon. jika lengkap akan diteruskan ke Kasi

5 menit Kasi memeriksa berkas pemohon jika lengkap kasi memberi tanda tangan atas nama camat dan akan dikembalikan ke petugas

2 menit petugas kecamatan akan mempersiapkan dokumen pemohon dan memberikan kepada pemohon dokumen asli

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

Kantor Camat Rengat,Jl. A.R Hakim Kecamatan Rengat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Kartu Keluarga"