No. SK: KEP-033/ L.1.10/ Cp.2/ 07/ 2022
1. Penerima Layanan melapor pada Petugas PTSP untuk di entry data pada buku tamu online kemudian menunggu di Ruang Tunggu PTSP
2. Penerima Layanan menyerahkan Surat/Undangan/Berkas Masuk kepada petugas PTSP.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store