Laporan Polisi

  1. Membawa Kartu Identitas Diri / KTP
  2. Membawa Bukti Dukung Lainnya Sesuai yang Dilaporkan

  1. Datang dengan Membawa KTP
  2. Membawa bukti Dukung yang akan dilaporkan
  3. Menerima Laporan
  4. Di salurkan / di distribusikan ke Satfung yang bersangkutan sesuai dengan jenis laporannya

Sesuai SOP

Tidak dipungut biaya

LAPORAN POLISI

Menerima Laporan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Polisi"