Ruang kesehatan gigi dan mulut

  1. membawa KTP
  2. membawa kartu BPJS / KIS

  1. 1. Datang ke pkm kranggan sesuai protokol kesehatan, memakai masker, cuci tangan dan lainnya
  2. 2. Ambil nomor antrian loket
  3. 3. Menunggu dipanggil petugas untuk masuk ruangan
  4. 4. dilakukan anamnesa dan pemeriksaan pada pasien
  5. 5. pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang dirahkan ke ruang laboratorium
  6. 6. hasil laboratorium keluar dicatat di rekam medis
  7. 7. pasien yang memerlukan rujukan diberi rujukan
  8. 8. petugas memberikan tindakan/ resep obat
  9. 9. jika pasien umum, pasein diarahkan ke kasir
  10. 10. pasien mengambil obat di farmasi
  11. 11. pasien dipersilahkan pulang

waktu yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan di ruang gigi dan mulut disesuaikan dengan kasus



gratis untuk pasien BPJS

pencabutan gigi sulung Rp. 45.000

pencabutan gigi sulung dengan penyulit Rp. 55.000

pencabutan gigi tetap Rp. 55.000

pencabutan gigi tetap dengan penyulit Rp. 85.000

penambalan sementara cement Rp. 60.000

pupl capping Rp. 60.000

pembersihan karang gigi per rahang Rp 85.000


pemeriksaan gigi dan mulut, pengobatan infeksi/ radang gigi dan mulut, penumpatan sementara, penumpatan gigi tanpa sinar,penumpatan gigi dengan sinar, pencabutan gigi tanpa komplikasi, pembersihan karang gigi, melaksanakan rujukan

pengaduan melalui instagram puskesmaskranggan

melalui facebook puskesmas kranggan

melalui kotak saran

melalui kontak person dengan kepala puskesmas kranggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang kesehatan gigi dan mulut"