Standar Pelayanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Dan SLF Bangunan Eksisting

  1. Akun SIMBG https://simbg.pu.go.id/
  2. Data Teknis Tanah
  3. Data Umum
  4. Data Arsitektur
  5. Data Teknis Struktur
  6. Data Teknis Mekanikal Elektrikal dan Plambing
  7. Bangunan yang memiliki Legalitas

  1. Pemohon melakukan Pendaftaran hak akses di Aplikasi SIMBG https://simbg.pu.go.id/
  2. Pemohon mendapatkan Username dan password hak akses
  3. Pemohon melakukan Pengajuan SLF di SIMBG
  4. Operator Dinas Teknis melakukan Verifikasi kelengkapan berkas pemohon
  5. Penjadwalan Konsultasi oleh Dinas Teknis
  6. Konsultasi oleh Tim TPA/TPT melalui Dinas Teknis
  7. pembuatan Retribusi oleh Dinas Teknis
  8. Verifikasi oleh Kepala Dinas Teknis
  9. penagihan Retribusi oleh Operator DPMPTSP
  10. Verifikasi oleh Pengawas /Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP
  11. Verifikasi oleh Kepala Dinas DPMPTSP
  12. Penerbitan SLF oleh Operator DPMPTSP
  13. Inspeksi oleh Dinas Teknis
  14. Verifikasi oleh Kepala Dinas Teknis dan DPMPTSP
  15. Penerbitan SLF oleh Operator DPMPTSP

Masa berlaku Izin adalah selama Kegiatan usaha masih berlangsung atau beroperasi dan tidak ada perubahan

Batas waktu penyelesaian izin paling lama 5 ( lima ) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Jam Layanan

Dari Jam 08.00 WIB s.d 15.30 WIB


Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) Existing

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon dan SMS 082280072645
  5. Email dpmptsp@muarojambikab.go.id
  6. Website melalui alamat ptsp.muarojambikab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Dan SLF Bangunan Eksisting"