No. SK: KEP-10C/Q.1.10/Cr.5/02/2024
08.00 WIT - 14.00 WIT
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Besuk Tahanan (T-10)
E-Suta (Elektronik Besuk Tahanan) merupakan suatu bentuk layanan publik dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon berupa pemberian surat izin besuk tahahan. Sehingga dengan adanya E-Suta ini, pemohon yang ingin melakukan besuk tahanan tidak perlu datang ke kantor, cukup dengan mengisi google form yang sudah di sediakan di website Kejaksaan Negeri Ambon saja dan satu hari kemudian surat izin besuk tahanan yang dimintakan oleh pemohon sudah bisa diambil ke kantor oleh pemohon yang bersangkutan.
a. Langsung :
- Petugas di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon
b. Tidak langsung melalui media :
- Email : kejariambon123@gmail.com
- Website kejari-ambon@kejaksaan.go.id
- Instagram : kejari_ambon
- Facebook : Kejariambon
- Twitter : Kejari_ambon
- Hotline :081244402221(Whatsapp Only)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store