E-Suta (Elektronik Besuk Tahanan)

No. SK: KEP-10C/Q.1.10/Cr.5/02/2024

  1. Upload KTP Pemohon

  1. 1. Buka website kejari ambon di www.kejari-ambon.kejaksaan.go.id 2. Kemudian pilih fitur pelayanan publik, nanti akan muncul besuk tahanan 3. Lalu klik “E-Suta” setelah di klik lalu muncul google form yang isinya memuat identitas pemohon serta identitas dari tahanan yang akan dikunjungi 4. Kemudian siapkan file ktp pemohon untuk diupload di google form tersebut 5. Setelah pengisian google form, nanti data pemohon serta data dari tahanan yang bersangkutan akan masuk ke petugas Kejari Ambon untuk nantinya dibuatkan surat izin mengunjungi tahanan (T-10) 6. Satu hari kemudian surat izin mengunjungi tahanan (T-10) sudah bisa diambil secara langsung ke kejari ambon oleh pemohon

08.00 WIT - 14.00 WIT 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Tahanan (T-10)

E-Suta (Elektronik Besuk Tahanan) merupakan suatu bentuk layanan publik dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon berupa pemberian surat izin besuk tahahan. Sehingga dengan adanya E-Suta ini, pemohon yang ingin melakukan besuk tahanan tidak perlu datang ke kantor, cukup dengan mengisi google form yang sudah di sediakan di website Kejaksaan Negeri Ambon saja dan satu hari kemudian surat izin besuk tahanan yang dimintakan oleh pemohon sudah bisa diambil ke kantor oleh pemohon yang bersangkutan.

a. Langsung : 

- Petugas di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon

 b. Tidak langsung melalui media : 

 - Email : kejariambon123@gmail.com 

 - Website kejari-ambon@kejaksaan.go.id 

 - Instagram : kejari_ambon 

 - Facebook : Kejariambon

 - Twitter : Kejari_ambon 

- Hotline :081244402221(Whatsapp Only)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA TANYA JAKSA :081344402221

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Suta (Elektronik Besuk Tahanan)"