Pelayanan Pengumpulan Sampah

No. SK: Nomor 3 Tahun 2022

  1. Lokasi layanan berada dalam wilayah Kota Padang Sidempuan dan merupakan area publik (bukan area pribadi/korporat/perusahaan/golongan tertentu). Lokasi non area publik tidak dilayani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Sidempuan
  2. Sampah rumah tangga dan/atau sejenis sampah rumah tangga. Limbah B3 dan sejenisnya tidak dilayani dalam kategori pengangkutan sampah

  1. Informasi dari berbagai elemen baik berupa laporan, pengaduan, temuan tim kerja lapangan dan/atau permintaan masyarakat
  2. Verifikasi komponen persyaratan untuk menguji syarat lokasi dan syarat jenis sampah. Juga bukan termasuk area yang sudah dilayani secara rutin
  3. Dilakukan pengukuran jumlah petugas yang akan ditugaskan dan/atau kecukupan waktu kerja
  4. Tidak dilayani jika tidak memenuhi komponen persyaratan
  5. Melakukan Kegiatan Pengumpulan Sampah
  6. Dilakukan penjadwalan jam kerja untuk petugas pengumpulan sampah

Hari Sabtu da Minggu tidak termasuk hari kerja administrasi, namun termasuk hari kerja pelaksanaan tugas pelayanan.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum

Produk Layanan Pengelolaan Persampahan

Alamat Pelaporan dan Pengaduan di :

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Sidempuan, Jln.Sutan Soripada Mulia No.16, Sadabuan, Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

No.Kontak Satgas di : __________________
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengumpulan Sampah"