LATUPATI (Layanan Pengantaran Barang Bukti Gratis)

No. SK: KEP-10C/Q.1.10/Cr.5/02/2024

  1. KTP
  2. SURAT KUASA

  1. Masyarakat dapat langsung datang ke PTSP Kejari Ambon atau Melalui Hotline Whatsapp.
  2. Mengisi form dan membawa persyaratan yaitu e-KTP, Petikan putusan Pengadilan (jika ada), bila diwakilkan lampirkan “Surat Kuasa” bermaterai.
  3. Petugas dan Jaksa melakukan verifikasi berkas dan mempersiapkan Barang Bukti yang akan dikembalikan. Bila sudah terverifikasi Petugas Barang Bukti dan Jaksa dapat mengembalikan atau mengantar Barang Bukti dengan Berita Acara.

JAM OPERATIONAL 08.00 - 16.00

SENIN - JUMAT

Tidak dipungut biaya

ANTAR BARANG BUKTI GRATIS

a. Dapat mengunjungi PTSP Kejari Ambon 

b. Media online : 

- Instagram : kejari_ambon 

- Facebook : Kejariambon 

- Twitter : Kejari_ambon 

- Hotline : 081394715443 (Whatsapp Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LATUPATI (Layanan Pengantaran Barang Bukti Gratis)"