Konsultasi Hukum Gratis

No. SK: KEP-030/ L.1.10/ Cp.2/ 07/ 2022

  1. Membawa Kartu Tanda Pengenal

  1. 1. Penerima Layanan mengambil nomor antrian di tempat yang telah disediakan 2. Penerima layanan melapor ke petugas MPP Kejari Banda Aceh 3. Petugas memberikan pelayanan yang dibutuhkan penerima layanan.

Melayani konsultasi hukum gratis kepada penerima layanan

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum Gratis

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum Gratis"