Pembuatan Surat Pengantar Izin Mendirikan Bangunan

  1. 1.Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. 4. Membawa Foto Copy Sertifikat Tanah
  5. 5. Mambawa Foto Copy PBB terakhir

  1. 1. Datang Ke kantor lurah setempat membawa persyaratan
  2. 2. Berkas diserahkan ke petugas kelurahan untuk di proses
  3. 3. Berkas yang sudah lengkap di proses oleh petugas
  4. 4. Paraf koordinasi oleh Sekretaris Lurah
  5. 5. Tanda tangan Kepala Kelurahan
  6. 6. Diberikan Nomor surat dan Cap Kelurahan
  7. 7. Ke kantor Perizinan untuk mengambil formulir Penyanding Mendirikan Bangunan
  8. 8. Ke Kantor Distrik untuk persetujuan Kepala Distrik
  9. 9. Tanda tangan Kepala Distrik diberikan nomor surat dan Cap Distrik.
  10. 10. Selesai

1. Pemohon Serahkan berkas yaitu Pengantar RT,KTP,KK, PBB terakhir dan Sertifikat tanah ke petugas kelurahan.

2. Jika Sudah lengkap petugas kelurahan proses surat tersebut.

3. Surat yang sudah di proses diperiksa dan di paraf koordinasi oleh Sekretaris lurah

4. Tanda tangan Kepala Kelurahan.

5. Surat yang sudah di tanda tangan di berikan nomor surat dan di Cap Kelurahan.

6. Selesai di kantor lurah petugas memberikan surat kepada pemohon untuk dilanjutkan ke kantor Distrik mengetahui Kepala Distrik.

7.Pemohon ke kantor Distrik untuk meminta persetujuan Kepala Distrik Sorong Timur.

8. Di kantor Distrik diterima oleh petugas distrik dan diperiksa kembali selanjutnya diberikan ke kepala Distrik untuk di Tanda tangan.

9. Setelah Kepala Distrik tanda tangan di berikan nomor surat dan Cap Distrik .

10. Selesai Surat diberikan ke Pemohon.


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Mendirikan Bangunan

1. Kantor Kelurahan Klamana Jl. KPR Moyo Distrik Sorong Timur

2. Kantor Kelurahan Klawalu Jl. Malibela Distrik Sorong Timur.

3. Kantor Kelurahan Klawuyuk Jl. Sungai Marauni Distrik Sorong Timur

4. Kantor Kelurahan Kladufu Jl. Canal Victory Distrik Sorong Timur.

5. Kantor Distrik Sorong Timur Jl. Basuki Rahmat Km. 12 Kel. Klamana Kec. Sorong Timur.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Izin Mendirikan Bangunan"