1. Pemohon Serahkan berkas yaitu Pengantar RT,KTP,KK, PBB terakhir dan Sertifikat tanah ke petugas kelurahan.
2. Jika Sudah lengkap petugas kelurahan proses surat tersebut.
3. Surat yang sudah di proses diperiksa dan di paraf koordinasi oleh Sekretaris lurah
4. Tanda tangan Kepala Kelurahan.
5. Surat yang sudah di tanda tangan di berikan nomor surat dan di Cap Kelurahan.
6. Selesai di kantor lurah petugas memberikan surat kepada pemohon untuk dilanjutkan ke kantor Distrik mengetahui Kepala Distrik.
7.Pemohon ke kantor Distrik untuk meminta persetujuan Kepala Distrik Sorong Timur.
8. Di kantor Distrik diterima oleh petugas distrik dan diperiksa kembali selanjutnya diberikan ke kepala Distrik untuk di Tanda tangan.
9. Setelah Kepala Distrik tanda tangan di berikan nomor surat dan Cap Distrik .
10. Selesai Surat diberikan ke Pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Izin Mendirikan Bangunan
1. Kantor Kelurahan Klamana Jl. KPR Moyo Distrik Sorong Timur
2. Kantor Kelurahan Klawalu Jl. Malibela Distrik Sorong Timur.
3. Kantor Kelurahan Klawuyuk Jl. Sungai Marauni Distrik Sorong Timur
4. Kantor Kelurahan Kladufu Jl. Canal Victory Distrik Sorong Timur.
5. Kantor Distrik Sorong Timur Jl. Basuki Rahmat Km. 12 Kel. Klamana Kec. Sorong Timur.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store