Pengurusan Bantuan Operasional Sekolah

No. SK: 800/2881.TU/2022

  1. Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS)

  1. Pemohon menyampaikan berkas Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) kepada petugas Tim BOS untuk diverifikasi
  2. Berkas yang sudah diverifikasi dikembalikan kepada pemohon
  3. Pemohon menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Manager BOS untuk diterbitkan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B)

60 (enam puluh) Menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

ediasi;

3.  Kanksi.

 Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Ruang pengaduan;
  2. Kotak saran.

 Unit kerja yang mengampu penanganan aduan saran dan masukan adalah Manager BOS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store