Pelayanan Publik (UPP)

  1. Bagi Petugas : Mengetahui prosedur penggunaan ruang Telah mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah
  2. 1. Bagi pengguna : Sedang tidak digunakan oleh SMK-PP atau pihak lain Memenuhi aspek kelembagaan Bersedia membayar sewa Gedung sesuai dengan tarif yang telah ditentukan Bersedia menjaga kebersihan dan peralatan yang digunakan
  3. 1. Bagi pengguna : Sedang tidak digunakan oleh SMK-PP atau pihak lain Memenuhi aspek kelembagaan Bersedia membayar sewa Gedung sesuai dengan tarif yang telah ditentukan Bersedia menjaga kebersihan dan peralatan yang digunakan 2. Bagi Petugas : Mengetahui prosedur penggunaan ruang Telah mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah

  1. Membayar sewa Gedung sesuai dengan tarif yang telah ditentukan
  2. Pemohon membawa tanda identitas diri/KTP dan mengisi permohonan administrasi penyewaan gedung dan peruntukannya kepada petugas dan Kasubbag Tata Usaha.

Permohonan penyewaan Gedung oleh pemohon minimal 7 hari sebelum digunakan

  1. Gedung Pertemuan Luas 455 m2:

Rp 460.000,-/jam

  1. Gedung Pertemuan Luas 252 m2:

Rp 139.000,-/jam

  1. Gedung Pertemuan Luas 100 m2:

Rp 115.000,-/jam

  1. Gedung Pertemuan Luas 72 m2:

Rp 83.000,-/jam

  1. Asrama AC 15,5 m2/kamar:

Rp 167.000,-/hari

  1. Asrama Non AC 15,5 m2/kamar:

Rp 132.000/hari


Peminjaman atau Sewa Gedung

085811151955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik (UPP)"