No. SK: KEP-031/ L.1.10/ Cp.2/ 07/ 2022
1. Penerima layanan mengambil nomor antrian di tempat yang telah disediakan
2. Petugas e-tilang MPP memberikan nomor billing kepada penerima layanan untuk membayarkan sejumlah denda tilang melalui ATM/ Outlet layanan yang tersedia.
3. Penerima Layanan memberikan bukti setoran denda tilang kepada petugas untuk memproses pengembalian barang bukti tilang.
-
E-Tilang
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store