Jasa Layanan Tunda Kapal

  1. Surat Permohonan Kedatangan Kapal
  2. Surat Persetujuan Berlayar
  3. Surat Ukur Kapal
  4. Surat Permohonan Layanan Tunda Kapal

  1. 1-12

1. Pengguna jasa (agen pelayaran) melakukan input data melalui B Sims.

2. Petugas PPAT melakukan approval sesuai dengan dokumen pendukung yg telah diupload pada sistem PJK

3. Sub divisi pemasaran melakukan verifikasi tahap 1

4. Divisi komersial melakukan verifikasi tahap 1

5. Hold dana oleh bagian keuangan dan diterbitkan SPK Tunda Kapal.

6. Pemohonan realisasi oleh pengguna jasa melalui B Sims

7. Realisasi oleh satuan kerja Pelabuhan Barang (Form 2A1 Tunda Kapal)

8. Approve realisasi oleh pengguna jasa (agen pelayaran)

9. Approve realisasi oleh satuan kerja pelabuhan Barang

10. Sub divisi pemasaran melakukan verifikasi tahap 2

11. Divisi komersial melakukan verifikasi tahap 2

12. Penerbitan faktur oleh bagian keuangan (lunas)


Tarif Tetap : per kapal yang ditunda / jam X Tarif

Tarif Variabel : Per GT Kapal yang ditunda / jam X Tarif

Faktur Lunas Jasa Layanan Tunda

WAG dan B Sims Care

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B SIMS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Layanan Tunda Kapal"