Pengesahan Izajah dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

No. SK: 800/2881.TU/2022

  1. Asli Ijazah/Surat Keterangan pengganti ijazah
  2. Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan pengganti ijazah
  3. Apabila sekolah masih ada, harus dilegalisir terlebih dahulu oleh sekolah yang bersangkutan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada petugas layanan untuk diperiksa
  2. Berkas yang sudah dinomori dikembalikan kepada pemohon

10 (sepuluh) Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Ijazah dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Yang Rusak, Hilang atau Sekolah Yang Sudah Tutup

ediasi;

3.  Kengaduan;

Kotak saran.

 

Unit kerja yang mengampu penanganan aduan saran dan masukan adalah Sekretariat Dinas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store