Pelayanan Laboratorium

  1. Nomor Rekam Medis dari pendaftaran
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan, Jamkesda, BPJS Ketenagakejaan) jika ada
  3. Retribusi/ bukti pembayaran
  4. Kartu Periksa
  5. Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Mengumpulkan form pengantar laboratorium beserta retribusi/bukti pembayaran(pasien tanpa kartu jaminan) atau kartu jaminan (pasien jaminan)
  2. Menunggu Panggilan sesuai antrian
  3. Menandatangani bukti pelayanan bagi pasien jaminan
  4. Melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa kartu jaminan
  5. Menyerahkan sampel pemeriksaan atau dilakukan pengambilan sampel oleh petugas
  6. Menunggu hasil pemeriksaan
  7. Menandatangani bukti serah terima hasil pemeriksaan

20 Menit

Perbup Sleman Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Puskesmas



Dokumen Hasil pemeriksaan Laboratorium



     1. Sarana pengaduan yang disediakan:

 a. Kotak saran

 b. SMS/WA : 0821 3839 8800

c. Website : https://pkmberbah.slemankab.go.id/

d. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmasberbah/


     2. Petugas pelayanan pengaduan: 

a. Nama petugas : Mariyati, S.ST

 b. Nomor HP : +62 813-4749-0383

c. Nomor kantor : (0274) 2841790 

d. Alamat e-mail : puskesmasberbah@gmail.com





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"