Fasilitasi Tenaga Saksi Ahli Bidang Kehutanan

  1. Resume dugaan kasus kejahatan bidang kehutanan
  2. Tempat pelaksanaan persidangan
  3. Rencana waktu pelaksanaan persidangan
  4. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. Pemohon memasukkan surat bantuan tenaga saksi ahli kepada UPTD KPHP Bongan
  2. Surat permohonan dicatat pada agenda surat masuk oleh Petugas TU dan disampaikan pada Pimpinan untuk dilakukan disposisi ke Seksi PKPM
  3. Kepala Seksi PKPM menunjuk petugas dan menyampaikan kepada petugas TU untuk diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT).
  4. Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Saksi Ahli terkait pelaksanaan jadwal persidangan.
  5. Pemohon menerima petugas Saksi Ahli dipersidangan

1. Hari ke-1 Pemohon memasukkan surat bantuan tenaga saksi ahli kepada UPTD KPHP Bongan

2. Hari ke-2 Surat permohonan dicatat pada agenda surat masuk oleh Petugas TU dan disampaikan pada Pimpinan untuk dilakukan disposisi ke Seksi PKPM

3. Hari ke-3 Kepala Seksi PKPM menunjuk petugas dan menyampaikan kepada petugas TU untuk diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT).

4. Hari ke-4 Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Saksi Ahli terkait pelaksanaan jadwal persidangan

5. Hari ke-5 Pemohon menerima petugas Saksi Ahli dipersidangan.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Keterangan Ahli Bidang Kehutanan

email : uptdkphpbongan@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Jl. Jend. Ahmad Yani No, 1 Balikpapan, Telp. (0542-422540) Fax. (0542-731211).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tenaga Saksi Ahli Bidang Kehutanan"