1. Hari ke-1 Pemohon memasukkan surat bantuan tenaga saksi ahli kepada UPTD KPHP Bongan
2. Hari ke-2 Surat permohonan dicatat pada agenda surat masuk oleh Petugas TU dan disampaikan pada Pimpinan untuk dilakukan disposisi ke Seksi PKPM
3. Hari ke-3 Kepala Seksi PKPM menunjuk petugas dan menyampaikan kepada petugas TU untuk diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT).
4. Hari ke-4 Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Saksi Ahli terkait pelaksanaan jadwal persidangan
5. Hari ke-5 Pemohon menerima petugas Saksi Ahli dipersidangan.
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Keterangan Ahli Bidang Kehutanan
email : uptdkphpbongan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store