Legalisasi Turun Waris/Hibah Pertanian

No. SK: 015.b Kep.Panewu.Syg/2022

  1. Pernyataan Keterangan Waris
  2. Pernyataan Pembagian Waris
  3. Pernyataan Kepemilikan Tanah
  4. Pernyataan Kerelaan tidak menerima Warisan (apabila diperlukan)
  5. Lampiran: Bukti Kepemilikan Tanah, Surat/Akte Kematian, Fotocopy KTP dan KK Ahli Waris, Fotocopy KTP Saksi, SPPT PBB dan Bukti Pelunasan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Jawatan Praja Kapanewon.
  2. 2. Pemohon menunggu proses pelayanan

1 (Satu) hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi Turun Waris/Hibah Pertanahan

1. Sarana Pengaduan yang Disediakan

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui e-mail

2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

  1. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan

 

3. Petugas pelayanan pengaduan

  1. Nama Petugas  : Aris Setiyawan, S.Sos, S.Pd.SD, MIP.
  2. Nomor HP         : -
  3. Nomor Kantor   : 0274-749437
  4. Alamat e-mail    : seyegan@slemankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Turun Waris/Hibah Pertanian"