Pelayanan Pengaturan dan Penataan Pertanahan untuk Pertimbangan Teknis Pertanahan

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Membawa Proposal rencana kegiatan teknis
  6. Membawa Sket lokasi yang dimohon
  7. Membawa Fotocopy dasar penguasaan tanah
  8. Membawa Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pelayanan
  4. Petugas Melakukan Peninjauan Lapangan (Pemohon Harus Hadir)
  5. Petugas Melakukan Proses Penelitian Pengolahan Data dan Penerbitan Pertimbangan Teknik Pertanahan
  6. Petugas Loket Menyerahkan Pertimbangan Teknik Pertanahan

14 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Pertimbangan Teknis Pertanahan

Nomor Telepon 0651 6300110 WhatsApp 08116880570 Email kot bandaaceh atrbpn go id Web lapor go id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store