Pelayanan Pengaturan dan Penataan Pertanahan untuk Konsolidasi Tanah Swadaya

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Bukti penguasaan/pemilikan tanah
  5. Membawa Kesepakatan/persetujuan peserta
  6. Membawa Sket Lokasi yang dimohon
  7. Pelepasan hak untuk dimohon hak kembali

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dengan Kesepakatan Sebagai Obyek Konsolidasi Tanah
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pelayanan
  4. Petugas Melakukan Pengukuran Rincikan Dihadiri Oleh Pemohon
  5. Petugas Kantor Wilayah Membuat SK Penegasan Tanah Obyek KT
  6. Petugas Melaksanakan Perencanaan Penataan (site Plan)
  7. Petugas Memberikan Pengumuman dan Pengesahan Pemohon
  8. Petugas Melakukan Pengukuran Kavling / Staking Out
  9. Petugas Menerbitkan SK HAK
  10. Petugas Melakukan Pendaftaran Hak
  11. Petugas Loket Menyerahkan Sertipikat

210 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

Nomor Telepon 0651 6300110 WhatsApp 08116880570 Email kot bandaaceh atrbpn go id Web lapor go id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store