Bantuan Bibit Tanaman

  1. Jumlah dan jenis bibit yang diminta
  2. Peta lokasi atau tempat rencana penanaman untuk pemohon
  3. Copy Kartu Identitas Pemohon
  4. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. Masyarakat memasukkan surat permohonan bantuan bibit kepada UPTD KPHP Bongan
  2. Surat permohonan dicatat pada agenda surat masuk oleh Petugas TU dan disampaikan pada Pimpinan untuk dilakukan disposisi ke Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
  3. Petugas menyiapkan jumlah dan jenis bibit yang dimohon sesuai stock atau ketersediaan bibit
  4. Pemohon akan dihubungi oleh Petugas UPTD KPHP Bongan untuk dilakukan penyerahan bibit
  5. Pemohon menerima bantuan bibit tanaman

1. Hari ke-1 Pemohon memasukkan surat permohonan bantuan bibit kepada UPTD KPHP Bongan

2. Hari ke-2 Surat permohonan dicatat pada agenda surat masuk oleh Petugas TU dan disampaikan pada Pimpinan untuk dilakukan disposisi ke Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan

3. Hari ke-3 Petugas menyiapkan jumlah dan jenis bibit yang dimohon sesuai stock atau ketersediaan bibit

4. Hari ke-4 Pemohon akan dihubungi oleh Petugas UPTD KPHP Bongan untuk dilakukan penyerahan bibit.

5. Hari ke-5 Pemohon menerima bantuan bibit tanaman.

Tidak dipungut biaya

Bibit Tanaman dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Bibit Tanaman

email : kphpbongan@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Jl. Jend. Ahmad Yani No, 1 Balikpapan, Telp. (0542-422540) Fax. (0542-731211).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Bibit Tanaman"