1. Hari ke-1 Pemohon memasukkan surat permohonan bantuan bibit kepada UPTD KPHP Bongan
2. Hari ke-2 Surat permohonan dicatat pada agenda surat masuk oleh Petugas TU dan disampaikan pada Pimpinan untuk dilakukan disposisi ke Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
3. Hari ke-3 Petugas menyiapkan jumlah dan jenis bibit yang dimohon sesuai stock atau ketersediaan bibit
4. Hari ke-4 Pemohon akan dihubungi oleh Petugas UPTD KPHP Bongan untuk dilakukan penyerahan bibit.
5. Hari ke-5 Pemohon menerima bantuan bibit tanaman.
Tidak dipungut biaya
Bibit Tanaman dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Bibit Tanaman
email : kphpbongan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store