1. Pengguna jasa (agen pelayaran) melakukan input data melalui B Sims.
2. Petugas PPAT melakukan approval sesuai dengan dokumen pendukung yg telah diupload pada sistem PJK
3. Sub divisi pemasaran melakukan verifikasi tahap 1
4. Divisi komersial melakukan verifikasi tahap 1
5. Hold dana oleh bagian keuangan
6. Pemohonan realisasi oleh pengguna jasa melalui B Sims
7. Realisasi oleh satuan kerja Pelabuhan Barang.
8. Approve realisasi oleh pengguna jasa (agen pelayaran)
9. Approve realisasi oleh satuan kerja pelabuhan Barang
10. Sub divisi pemasaran melakukan verifikasi tahap 2
11. Divisi komersial melakukan verifikasi tahap 2
12. Penerbitan faktur oleh bagian keuangan (lunas)
Labuh : per GT/ Kunjungan X Tarif Layanan
Tambat : per GT / Etmal X Tarif Layanan
Faktur tagihan jasa labuh tambat
WAG dan B Sims Care
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store