Pelayanan Cuti PNS

  1. Memiliki Hak Cuti
  2. Tidak Ada Aturan Larangan Cuti

  1. Pengajuan Melalui Aplikasi siCute https://siCute.salatiga.go.id
  2. Verifikasi Pengajuan Online : - Jika tidak memenuhi syarat maka berkas di tolak. - Jika memenuhi syarat berlanjut ke prosedur berikutnya.
  3. Cetak berkas oleh Admin PD
  4. Penandatanganan berkas oleh pengaju.
  5. Persetujuan oleh atasan dibuktikan dengan paraf. : - Jika ditolak maka konfirmasi ke admin PD kemudian konfirmasi ke Admin BKDiklatda dilanjut dengan pembatalan usulan secara online. - Jika disetujui lanjut ke prosedur berikutnya.
  6. Persetujuan oleh kepala PD dibuktikan dengan tanda tangan. : - Jika ditolak maka konfirmasi ke admin PD kemudian konfirmasi ke Admin BKDiklatda dilanjut dengan pembatalan usulan secara online. - Jika di setujui lanjut ke prosedur berikutnya.
  7. Verifikasi berkas fisik : - JIka tidak memenuhi syarat maka di revisi - Jika memenuhi syarat maka lanjut ke prosedur berikutnya.
  8. Persetujuan pejabat yang berwenang memberikan cuti : - Jika ditolak lanjut ke penolakan usulan online. - JIka diterima lanjut ke prosedur berikutnya.
  9. Finalisasi Pengajuan pada aplikasi siCute
  10. Scan berkas untuk arsip
  11. Pengembalian berkas ke pengaju
  12. Selesai

Minimal 2 hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti

1. Group Telegram pengelola cuti.

2. Group WhatsApp pengelola cuti

3.  Website: bkpsdm.salatiga.go.id

4.  Email: bkpsdm@salatiga.go.id

5. Telepon/ Fax : (0298) 325615

6. Alamat Kantor: Jl. Pemuda No. 2 Salatiga 50711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store