pengantar surat nikah

  1. Membawa fotocopy kk dan ktp kedua mempelai
  2. Membawa fotocopy Surat kesehatan kedua mempelai
  3. Membawa fotocopy Sertipkat catin kedua mempelai
  4. Membawa foto 3x4 calon suami /istri (Kedua mempelai)
  5. Membawa fotocpy kk orang tua pemohon
  6. Membawa fotocopy akte kematian orang tua (jika sudah meninggal dunia)
  7. Membawa fotocopy akte cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  8. Membawa fotocopy akte kematian dan fotocopy surat nikah ( bagi pemohon berstatus cerai mati)
  9. Surat pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui /memiliki data keberadaan orang tua )

  1. Pemohon melakukan pengajuan secara online dan mengunggah semua dokumen persyaratan melalui aplikasi sswalfa.surabaya.go.id
  2. Pemohon menginformasikan kepada RT dan RW untuk Verifikasi surat yang telah diajukan
  3. Setelah terverifikasi oleh RT dan RW surat masuk pada BO Kelurahan dan segera di proses oleh petugas pelayanan

15 menit sejak  berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap,apabila berkas masuk kurang dari 15 menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan di proses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

pengantar nikah

INSTRAGRAM @kelurahantenggilismejoyo

NO  TLp : 031 8432829

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengantar surat nikah "