1. Hari ke-1 Pemohon memasukkan surat bantuan tenaga pengukuran kepada UPTD KPHP Bongan
2. Hari ke-2 Surat permohonan dicatat pada agenda surat masuk oleh Petugas TU dan disampaikan pada Pimpinan untuk dilakukan disposisi ke Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
3. Hari ke-3 Kepala Seksi PPH membuat tim pengukuran dan menyampaikan kepada petugas TU untuk diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT).
4. Hari ke-4 Pemohon bersama Tim UPTD KPHP Bongan melakukan tugas pengukuran ke lokasi dimaksud.
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Hasil Pegukuran Kayu
email : uptdkphpbongan@gmail.com
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Jl. Jend. Ahmad Yani No, 1 Balikpapan, Telp. (0542-422540) Fax. (0542-731211).Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store