Fasilitasi Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan

  1. Jumlah perkiraan kayu yang akan di ukur
  2. Lokasi atau tempat pengukuran kayu yang akan diukur
  3. Rencana waktu pelaksanaan kegiatan pengukuran
  4. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. Pemohon memasukkan surat bantuan tenaga pengukuran kepada UPTD KPHP Bongan
  2. Surat permohonan dicatat pada agenda surat masuk oleh Petugas TU dan disampaikan pada Pimpinan untuk dilakukan disposisi ke Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
  3. Kepala Seksi PPH membuat tim pengukuran dan menyampaikan kepada petugas TU untuk diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT
  4. Pemohon bersama Tim UPTD KPHP Bongan melakukan tugas pengukuran ke lokasi dimaksud.

1. Hari ke-1 Pemohon memasukkan surat bantuan tenaga pengukuran kepada UPTD KPHP Bongan

2. Hari ke-2 Surat permohonan dicatat pada agenda surat masuk oleh Petugas TU dan disampaikan pada Pimpinan untuk dilakukan disposisi ke Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan

3. Hari ke-3 Kepala Seksi PPH membuat tim pengukuran dan menyampaikan kepada petugas TU untuk diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT).

4. Hari ke-4 Pemohon bersama Tim UPTD KPHP Bongan melakukan tugas pengukuran ke  lokasi dimaksud.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Pegukuran Kayu

email : uptdkphpbongan@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Jl. Jend. Ahmad Yani No, 1 Balikpapan, Telp. (0542-422540) Fax. (0542-731211).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan"