Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil (Kapasitas Produksi Di Bawah 2000 M2) (PBPHH)

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Scan Surat permohonan bermaterai;
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. NIB via OSS;
  5. Dokumen Lingkungan SPPL;
  6. Scan Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemasok Bahan Baku;
  7. Surat Pernyataan Berisi Jenis Pengolahan Hasil Hutan, menyediakan Mesin Utama Produksi dan Kapasitas Produksi;
  8. Dokumen Kepemilikan Sarana

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Norma Standar Peraturan dan Kriteria (NSPK) dari Kementerian Kehutanan

Tidak dipungut biaya

Izin

1.       Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.       Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.       Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.       Call Center Pengaduan 0541-743235

b.       Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.        Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.       Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.       Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store