Kehumasan

  1. Surat permohonan dari masyarakat atau instansi melalui surat elektronik, pos atau kurir
  2. Hadir atau datang langsung ke kantor UPTD KPHP Bongan
  3. Mengisi buku agenda tamu
  4. Pengecekan kartu identitas tamu

  1. Pemohon datang ke kantor UPTD KPHP Bongan dengan menyampaikan maksud keperluannya kepada petugas Pamdal
  2. Pemohon melakukan pencatatan identitas diri pada buku agenda tamu
  3. Pemohon dipersilahkan menunggu pada ruangan pelayanan atau ruang penerima tamu
  4. Aparat atau pegawai yang bersangkutan menemui pemohon
  5. Pemohon menyampaikan keperluannya pada aparat atau pegawai yang dimaksud di ruang pelayanan

1. Hari Ke-1 

1. Pemohon datang ke kantor UPTD KPHP Bongan dengan menyampaikan maksud keperluannya kepada petugas Pamdal.

2.  Pemohon melakukan pencatatan identitas diri pada buku agenda tamu.

3.    Pemohon dipersilahkan menunggu pada ruangan pelayanan atau ruang penerima tamu.

4.   Aparat atau pegawai yang bersangkutan menemui pemohon.

      Pemohon menyampaikan keperluannya pada aparat atau        pegawai yang dimaksud di ruang pelayanan

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan dan Informasi Kehumasan

email : kphpbongan@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan Sub Bagian Tata Usaha, Jl. Jend. Ahmad Yani No, 1 Balikpapan, Telp. (0542-422540) Fax. (0542-731211).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kehumasan"