1. Hari Ke-1
1. Pemohon datang ke kantor UPTD KPHP Bongan dengan menyampaikan maksud keperluannya kepada petugas Pamdal.
2. Pemohon melakukan pencatatan identitas diri pada buku agenda tamu.
3. Pemohon dipersilahkan menunggu pada ruangan pelayanan atau ruang penerima tamu.
4. Aparat atau pegawai yang bersangkutan menemui pemohon.
Pemohon menyampaikan keperluannya pada aparat atau pegawai yang dimaksud di ruang pelayananTidak dipungut biaya
Jasa Pelayanan dan Informasi Kehumasan
email : kphpbongan@gmail.com
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan Sub Bagian Tata Usaha, Jl. Jend. Ahmad Yani No, 1 Balikpapan, Telp. (0542-422540) Fax. (0542-731211).Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store-