Rekomendasi Pendirian Unit Sekolah Baru

No. SK: 800/2881.TU/2022

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan
  2. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup
  3. Fotocopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  4. Fotocopi Akta Pendirian Badan Hukum dari Notaris
  5. Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Tempat Penyelenggaraan Satuan Pendidikan (PAUD, SD dan SMP) berupa Sertifikat Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna atau Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kontrak
  6. Daftar Sarana Pendidikan (PAUD, SD dan SMP) yang dimiliki sesuai dengan program yang akan diselenggarakan
  7. Daftar Susunan Pengelola, Pendidik dan Tenaga Pendidik
  8. Program dan Kurikulum sesuai dengan Satuan Pendidikan (PAUD, SD dan SMP)
  9. Materai 10000 sebanyak 2 (dua) lembar
  10. Pasfoto 3 x 4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar
  11. Stempel Satuan Pendidikan (PAUD, SD dan SMP
  12. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa (domisili)
  13. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  14. Rincian Dana Awal Pendirian Lembaga (tidak termasuk bangunan)
  15. Alamat surat elektronik (e-mail)
  16. Denah Lokasi Pendirian Lembaga

  1. Proposal diberikan ke petugas layanan untuk ditindaklanjuti
  2. Tim Verifikasi dan Evaluasi akan memverifikasi proposal tersebut
  3. Tim akan mengadakan pengecekan ke lokasi/lapangan dan jika sudah sesuai dan layak tim akan membuat berita acara kelayakan
  4. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan akan diterbitkan berdasarkan berita acara dan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan IzinPendirian Sekolah Baru (PAUD, SD dan SMP)

20 (dua puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendirian PAUD, SD dan SMP

ediasi;

Kanksi.Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Ruang pengaduan;
  2. Kotak saran.

Unit kerja yang mengampu penanganan aduan saran dan masukan adalah Bidang PAUD/PNF dan Pembinaan Pendidikan Dasar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store