Pelayanan Persetujuan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 (PERSTEK TPS LB3)

No. SK: Nomor 3 Tahun 2022

  1. Memiliki Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau Persetujuan Lingkungan, atau Memiliki Bukti Surat Penerimaan SPPL
  2. Memiliki izin lingkungan
  3. Menyusun Dokumen Kajian Teknis, minimal memuat : Jenis dan Jumlah Limbah, Asal Sumber dan karakteristik limbah, Design konstruksi dan sarana pengelolaan limbah (DED), Flow chart proses pengelolaan limbah, Jenis dan spesifikasi peralatan, Perlengkapan system tanggap darurat (SOP)
  4. Bangunan tempat penyimpanan sementara limbah B3 telah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku
  5. Perjanjian kerjasama dengan pihak ke 3 yang telah memiliki izin pengangkutan dan/atau pengelolaan limbah B3

  1. Pemohon menyampaikan pengajuan secara tertulis ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan pencatatan surat masuk melalui Subbag Umum dan Kepegawaian
  2. Subbag Umum dan Kepegawaian melakukan pencatatan surat masuk dan melakukan disposisi surat ke Sekretaris Dinas untuk dilanjutkan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas melanjutkan disposisi kepada Kepala Bidang untuk diteliti persyaratan dan/atau kelengkapan berkas permohonan
  4. Kepala Bidang memeriksa permohonan dan menyampaikan disposisi lanjutan kepada Pejabat Fungsional yang disetarakan dan membubuhkan paraf koordinasi untuk diteliti oleh Pejabat Fungsional yang disetarakan
  5. Pejabat Fungsional yang disetarakan menerima dan meneliti administrasi dan substansi berkas yang telah didisposisi oleh Kepala Bidang. Selanjutnya, Menyiapkan bahan kajian untuk diteliti dan dilakukan pengkajian oleh Tim Kajian
  6. Tim kajian terdiri dari Sekretaris Dinas, Kepala Bidang terkait, dan Pejabat Fungsional yang disetarakan. Tim kajian melakukan pemeriksaan, penelaahan, dan membuat draft Persetujuan hasil tim kajian untuk jadi masukan bagi pengambil kebijakan (kepala dinas). Dalam hal tim kajian sepakat untuk memberikan Persetujuan. Tim kajian membuat Surat Persetujuan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 (PerstekTPS LB3) yang dilengkapi dengan paraf koordinasi mulai dari Pejabat Fungsional yang disetarakan, Kepala Bidang, hingga Sekretaris Dinas dan disampaikan kepada Kepala Dinas. Namun jika tim kajian tidak sepakat, tim kajian membuat catatan alasan ditolaknya persetujuan dimaksud
  7. Kepala Dinas mengeluarkan Surat Persetujuan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 (PerstekTPS LB3) setelah mendapat keterangan dari Tim Kajian. Surat didisposikan ke subbagian Umum dan Kepegawaian untuk dilakukan pencatatan surat keluar
  8. Subbagian melakukan pencatatan dan menyampaikan Surat Persetujuan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 (PerstekTPS LB3) yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk disampaikan kepada Pemohon
  9. Pemohon menerima Surat Persetujuan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 (PerstekTPS LB3)
  10. Pejabat fungsional yang disetarakan menerima catatan atas tidak dikeluarkannya Surat Pelayanan Persetujuan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 (PerstekTPS LB3) yang telah dibuat oleh Tim kajian dan membuat Draft Surat Penolakan. Surat disampaikan kepada Kepala Bidang
  11. Kepala Bidang membubuhkan tanda paraf atas Surat Penolakan dan menyampaikannya kepada Kepala Dinas
  12. Kepala Dinas menandatangani surat penolakan yang dilengkapi dengan stempel dan paraf koordinasi dari Kepala Bidang
  13. Subbagian Umum dan kepegawaian membuat mencatat surat penolakan dan melakukan pembukuan surat keluar
  14. Pemohon menerima surat penolakan atas usulan Surat Persetujuan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 (PerstekTPS LB3)

Hari Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja

  1. Biaya Pelayanan dari OPD Gratis. 
  2. Biaya Lain diluar kepentingan pelayanan OPD menjadi tanggungan pemohon.

Produk Layanan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Alamat Pengurusan berkas dan keluhan di :

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Sidempuan, Jln.Sutan Soripada Mulia No.16, Sadabuan, Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 (PERSTEK TPS LB3)"